FIQH
IBADAH
A.
PENGERTIAN
FIQH IBADAH
1.
Fiqh menurut bahasa berarti paham,
seperti dalam firman Allah :“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik)
hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?”(QS.An Nisa :78)dan sabda
Rasulullah :“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang,
merupakan tanda akan kepahamannya” (Muslim no.1437, Ahmad no.17598, Daarimi
no.1511)
2.
Fiqh Secara istilah mengandung dua arti:
a. Pengetahuan
tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan
mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil
dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As
sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
b. Hukum-hukum
syari’at itu sendiri
Jadi perbedaan antara
kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui
hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu
wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil
yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri
(Yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan
lainnya berupa syarat-syarat, rukun –rukun, kewajiban-kewajiban, atau
sunnah-sunnahnya).
3.
Jadi fiqh ibadah adalah ilmu yang
mencakup segala persoalan yang pada dasarnya berkaitan dengan akhirat dan untuk
mendekatkan diri kepada Allah.