Senin, 04 April 2016

Fiqih Ibadah



FIQH IBADAH
A.    PENGERTIAN FIQH IBADAH
1.      Fiqh menurut bahasa berarti paham, seperti dalam firman Allah :“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?”(QS.An Nisa :78)dan sabda Rasulullah :“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya” (Muslim no.1437, Ahmad no.17598, Daarimi no.1511)
2.      Fiqh Secara istilah mengandung dua arti:
a.       Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
b.      Hukum-hukum syari’at itu sendiri
Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (Yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun –rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
3.      Jadi fiqh ibadah adalah ilmu yang mencakup segala persoalan yang pada dasarnya berkaitan dengan akhirat dan untuk mendekatkan diri kepada Allah.[1]


B.     RUANG LINGKUP FIQH IBADAH
1.      Thaharah, wudhu, mandi, dan tayammum.
Dasarnya, adalah :
a.       (QS. Al Maidah : 6)(QS. Albaqoroh :222)(QS.Annisa:43)
b.      Hadits dari abu Hurairah r.a. bahwa Nabi SAW. Bersabda :“ Alloh tidak menerima sholat salah seprang diantaramu bila ia berhadats, sampai ia berwudhu lebih dahulu.” (H.R. Bukhori & Muslim).

2.      Shalat.
a.       Secara etimologi berarti doa.
b.      Menurut syara artinya bentuk ibadah yang terdiri atas perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.Dasarnya adalah (QS.Al-Ankabut:45) (Al Baqarah: 43) (Al Bayyinah: 5).  Hadits Nabi SAW,”Salat itu tiang agama, maka barang siapa yang mendirikan shalat berarti ia menegakkan agama. Dan barang siapayang meninggalkannya, sungguh ia telah merobohkan agama.” (HR.Albaihaqqi)
3.      Puasa.
a.       Menurut bahasa berarti menahan atau mencegah.
b.      Menurut istilah  adalah menahan diri dari makan,minum, hubungan suami istri dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit matahari sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari. Dasar hukumnya (QS.Albaqoroh:183) dan alhadits.

4.      Zakat
Zakat dalam ajaran Islam yaitu harta tertentu yang wajib dikeluarkan seseorang untuk fakir miskin dan sesuai dengan perintah syara. Dasar hukumnya, (QS.Almuzammil:20) (QS.Luqman:2-4) (QS.Attaubat:11) (QS.Annur:56) (QS.Adzdzariyat:19). Hadits Nabi SAW.
5.      Haji
a.       Secara etimologis, haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan atau menyengaja.
b.      Secara terminologis berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula.Definisi ini disepakati oleh seluruh mazhab.Dasar Hukum : QS.Albaqoroh:27, QS Alhaj: 26-27, Hadits “Dari Ibnu abbas, telah bersabda Nabi SAW,”Hendaklahh kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari sesuatu halangan yang akan merintangi.”(HR.Ahmad)

6.      Pemeliharaan Jenazah
Hukum pemeliharaan jenazah adalah fardu kifayah. Kewajiban muslim terhadap jenazah yaitu, memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan.[2]


[1] Drs. Nazar Bakry, Fiqh Dan Ushul Fiqh, Jakarta : CV. Rajawali Press, 1993. hal. 27
[2] Prof. Dr. Amir Syarifudin, Usul Fiqh. (Jakarta Timur, Zikrul Hakim : 2004)  hal. 23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar