FIQH
IBADAH
A.
PENGERTIAN
FIQH IBADAH
1.
Fiqh menurut bahasa berarti paham,
seperti dalam firman Allah :“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik)
hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?”(QS.An Nisa :78)dan sabda
Rasulullah :“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang,
merupakan tanda akan kepahamannya” (Muslim no.1437, Ahmad no.17598, Daarimi
no.1511)
2.
Fiqh Secara istilah mengandung dua arti:
a. Pengetahuan
tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan
mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil
dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As
sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
b. Hukum-hukum
syari’at itu sendiri
Jadi perbedaan antara
kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui
hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu
wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil
yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri
(Yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan
lainnya berupa syarat-syarat, rukun –rukun, kewajiban-kewajiban, atau
sunnah-sunnahnya).
3.
Jadi fiqh ibadah adalah ilmu yang
mencakup segala persoalan yang pada dasarnya berkaitan dengan akhirat dan untuk
mendekatkan diri kepada Allah.[1]
B.
RUANG
LINGKUP FIQH IBADAH
1.
Thaharah, wudhu, mandi, dan tayammum.
Dasarnya,
adalah :
a. (QS.
Al Maidah : 6)(QS. Albaqoroh :222)(QS.Annisa:43)
b. Hadits
dari abu Hurairah r.a. bahwa Nabi SAW. Bersabda :“ Alloh tidak menerima sholat
salah seprang diantaramu bila ia berhadats, sampai ia berwudhu lebih dahulu.”
(H.R. Bukhori & Muslim).
2.
Shalat.
a. Secara
etimologi berarti doa.
b. Menurut
syara artinya bentuk ibadah yang terdiri atas perkataan dan perbuatan yang
dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.Dasarnya adalah
(QS.Al-Ankabut:45) (Al Baqarah: 43) (Al Bayyinah: 5). Hadits Nabi SAW,”Salat itu tiang agama, maka
barang siapa yang mendirikan shalat berarti ia menegakkan agama. Dan barang
siapayang meninggalkannya, sungguh ia telah merobohkan agama.” (HR.Albaihaqqi)
3.
Puasa.
a. Menurut
bahasa berarti menahan atau mencegah.
b. Menurut
istilah adalah menahan diri dari
makan,minum, hubungan suami istri dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak
terbit matahari sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari. Dasar hukumnya
(QS.Albaqoroh:183) dan alhadits.
4.
Zakat
Zakat
dalam ajaran Islam yaitu harta tertentu yang wajib dikeluarkan seseorang untuk
fakir miskin dan sesuai dengan perintah syara. Dasar hukumnya, (QS.Almuzammil:20)
(QS.Luqman:2-4) (QS.Attaubat:11) (QS.Annur:56) (QS.Adzdzariyat:19). Hadits Nabi
SAW.
5.
Haji
a. Secara
etimologis, haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan atau menyengaja.
b. Secara
terminologis berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji,
yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan
cara yang tertentu pula.Definisi ini disepakati oleh seluruh mazhab.Dasar Hukum
: QS.Albaqoroh:27, QS Alhaj: 26-27, Hadits “Dari Ibnu abbas, telah bersabda
Nabi SAW,”Hendaklahh kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya
seseorang tidak akan menyadari sesuatu halangan yang akan
merintangi.”(HR.Ahmad)
6.
Pemeliharaan Jenazah
Hukum
pemeliharaan jenazah adalah fardu kifayah. Kewajiban muslim terhadap jenazah
yaitu, memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan.[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar